Siapa yang tidak kenal pengemis? Benar sekali. Sebutan untuk orang yang meminta minta. Sedangkan pengamen jalanan adalah seseorang atau sekelompok orang yang sering melakukan kegiatan ‘music show’ dari door to door atau dari bus yang satu ke bus yang lain. Untunglah tidak ada pengamen di dalam angkot. Lha iyalah masak mau nyanyi sambil duduk enak? Tekor dunkz supir. Pengemis dan Pengamen Jalanan adalah tema yang saya angkat kali ini.
Namun sekarang mereka tidak bisa seenaknya berkeliaran di jalanan, khususnya dijalan raya atau bus kota. Melalui Perda DKI No. 7 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ketertiban Umum, kegiatan mereka kini dibatasi. Ketauan mengemis dan mengamen sembarangan, langsung ditangkap oleh Aparat Satpol PP. Bukan hanya pengemis dan pengamen yang ditangkap, namun sang pemberi sedekahpun langsung kena denda. Itulah informasi yang saya dapatkan dari artikel Khai yang berjudul Mengembalikan Jati Diri Bangsa
Untunglah waktu gw ngamen dulu, perda ini belum lahir. Jadi gw dan Parto bisa berkeliaran ngamen di seputaran Grogol, Jakarta Barat.
Mengapa Pengemis dan Pengamen gw bahas dalam blog ini? Karena gw ingin memberikan dukungan moral kepada Khai yang tengah mengikuti kontes seo Mengembalikan Jati Diri Bangsa. Kebetulan topik yang Khai angkat adalah Pengemis dan Pengamen Jalanan.
Kikim Lahat News supporting kontes seo Festival Museum Nusantara. Meski telat optimasi tentang artikel festival, namun tak ada salahnya dicoba dulu. Siapa tau aku beruntung di kontes seo museum nusantara ini. Suksekan juga Indonesia Java International Destination dan Negeriads.com Solusi Berpromosi